Pengajian: Raktualisasi Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Pandangan orang tentang arti hidup selalu berbeda. Pertanyaan seperti; untuk apa hidup bagi manusia, selalu berbeda jawabannya. Bagi umat Islam, hidup bukanlah sekedar untuk hidup. Hidup (di dunia) bukanlah tujuan. Kehidupan manusia merupakan proses dan tahapan yang akan berakhir di dunia dengan datangnya kematian. Sebagai proses, kita menyadari bahwa; hidup tentu memerlukan berbagai sarana. Sarana yang paling mendasar secara fisik adalah aspek kesehatan dan aspek ekonomi. Perbedaan hidup manusia dengan hidup yang dialami oleh makhluk lain, hanyalah terletak pada nilai dan makna. Sedangkan nilai dan makna hidup manusia ditentukan oleh aspek spiritual yang dibarengi sikap taawaun ala birri wannhayu anil mungkar. Hal ini tersirat dalam firman Allah Ta’alaa yang berbicara tentang “etos kerja” Qur’an Surat; Al Jumu’ah ayat 9 :
Artinya : “Maka, apabila telah ditunaikan sembahyang, bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah kepada Allah banyak-banyak, supaya kamu beruntung.”

Esensi makna yang terkandung di dalam ayat di atas, tersirat adanya kecenderungan pada titik tekan ikhtiyar, usaha dan bekerja yang sama sekali tidak mengesampingkan aspek-aspek spiritual sebagai pengendalian “nilai dan makna hidup”, bagi manusia.

Model pembangunan yang hanya memfokuskan pada pertumbuhan ekonomi hanya akan memisahkan atau mengasingkan aspek spiritual tadi. Alienasi antara keduanya akan tercermin pada pemisahan agama yang tidak menyatu dengan aktifitas pelembagaan ekonomi. Keadaan seperti ini akan mendorong pada disintegrasi tata nilai dan norma antara aspek spritual dan ekonomi. Ini berarti bahwa; ekonomi merupakan sistem nilai tersendiri dan aspek spiritual juga punya tata nilai sendiri. Akibatnya, gerakan ekonomi berjalan secara diametral/terpisah dengan sistem nilai spiritual. Pada gilirannnya gerakan ekonomi berjalan bebas tanpa spiritualitas dan meluncurkan sikap kompetitif yang bila tidak dikontrol oleh apek spiritual (nilai-nilai rohania, moralitas dan kejiwaan) akan cenderung ke arah pembentukan faham individualisme, materialisme dan konsumerismenya yang pada akhirnya tercipta budaya “Hedonisme” yaitu ‘pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama dalam hidup.’ Dan yang jelas faham dan budaya semacam ini bertentangan keras dengan “Etika berekonomi” dan moralitas dalam Islam.

Disinilah pentingnya media dakwah yang partisipatif yang secara interaktif dapat mengintegrasikan kembali nilai spiritual dan aspek ekonomi sebagai tumpuan hidup. Dalam kaitan ini, Allah SWT mendorong adanya interaksi dari sekelompok umat Islam untuk memasarkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar: mengajak kepada kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 104 :

Artinya : “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”

Dan dalam kerangka operasional pelaksanaannya, harus menggunakan media dakwah yang ideal, konseptual dan partisipatif, Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an :

Artinya : “Ajaklah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah (perkataan yang tegas dan benar) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang Maha Mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan
– Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang menadapat petunjuk.”
(Qs. An Nahl : 25)

Ketika dinamika kemasyarakatan mengalami perubahan yang sedemikian dahsyat, sebagai akibat proses modernisasi yang sarat dengan dominasi ekonomi, kemajuan tekhnologi, melubernya informasi dan tingginya tingkat mobilitas/perpindahan manusia dalam bentuk urbanisasi misalnya, jelas akan mengubah pola dan wajah perilaku masyarakat menjadi individualistik, materialistik dan tumbuh dan berkembangnya budaya “Hedonisme” yang tentunya akan meruntuhkan struktur sosial yang sudah mapan.

“Kegelisahan sosial” yang diakibatkan oleh alih tehnologi material yang tidak terkontrol menuntut adanya strategi baru dalam dakwah mengajak kepada kebaikan. Dakwah di era Tekhnologi canggih seperti ini tidak cukup hanya dengan dakwah secara verbal: dari mimbar ke mimbar, tapi segala cara harus ditempuh agar bagaiamana pesan amar makruf nahi mungkar ini bisa sampai ke telinga umat Islam pada khususnya. Untuk itu kecanggihan tekhnologi ini harus dimanfaatkan secara posistif dan maksimal untuk mengontrol perilaku umat agar sesuai dengan ajaran-ajaran agama.

Konsep yang paling mendasar dalam dakwah adalah menyadarkan mansia dari;

Pertama : mamahami kembali makna dan tujuan hidup yang sebenarnya, dan yang
Kedua : menanamkan pandangan menganggap bahwa “dunia” adalah kebendaan dan kekayaan materi “merupakan realitas yang terendah.” Namun demikian Islam tidak mengajak manusia kepada faham fatalistik, memusuhi dunia secara total tapi menjadikan dunia bukan sebagai tujuan hidup tapi hanya sebagai jalan untuk menggapai kehidupan abadi setelah mati. Oleh
karenanya agama Islam tidak membelah dua wilayah spiritual dan realitas sosial menjadi dua wilayah yang berjalan sendiri-sendiri tapi saling sinergis dan melengkapi.

Allah mengingatkan kita agar tidak tertipu oleh silau dunia. Karena ini tidak akan menghasilkan apa-apa kecuali penyesalan yang tiada guna. Al Qur’an Allah berfirman :
Artinya : “Bukanlah kehidupan duniawi itu, kecuali kesenangan yang menipu

Dalam surat yang lain Allah juga memperingatkan agar tidak mempertuhankan benda sehingga
lupa bahwa dalam benda kekayaan itu ada hak bagi orang miskin. Artinya : “Berlomba untuk menumpuk kekayaan telah membuat kalian-kalian lupa (akan hakikat hidup), sampai kalian masuk keliang kubur.” (Qs. At Takatsur : 1 dan 2)

Kata-kata “DUNYA” disebut lebih dari seratus kali dalam Al Qur’an, hampir kesemuanya dalam konteks dikecam, minimal melecehkan orang-orang yang menganggap kenikmatan dan prestasi duniawi sebagai kenikmatan dan prestasi yang sejati. Demikian juga kata-kata “MAL atau AMWAL” disebutkan sekitar 78 kali dalam Al Qur’an lebih banyak memberikan “peringatan” agar manusia tidak sampai tertipu dengan memandang kekayaan materi sebagai tujuan, disatu sisi dan pada pihak yang lain Al-Qur’an memberikan “dorongan” agar manusia bergegas menggunakan kekayaannya sebagai alat untuk mencari kebahagiaan sejati di akhirat. Lalu caranya bagaimana ? Allah Azza Wa Jalla memberikan petunjuknya melalui firmannya dalam Al Qur’an Surat As Shaff ayat 10 dan 11 :

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan
yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih ? (yaitu) kamu beriman kepada Allah,
Utusannya dan berjuanglah di jalan kebaikan dengan harta dan potensi pribadimu. Itulah
yang lebih baik bagimu, sekiranya engkau tahu.”

Mudah-mudahan kita senantiasa mendapatkan bimbingan, Taufiq serta hidayah dari Allah SWT. Amin 3x Yaa ...... Robbal ‘Alamin !

Ustadz Muhammad Afifuddin, Lc

Baca Selanjutnya....

KHITAN ? ... SIAPA TAKUT.....?

Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya
memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam
bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin
lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila
terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim,
Tirmidzi dll.).

Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri
dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist
Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan,
mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan
memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).

Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa
khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh
yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau
yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika
keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan
kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan
tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang
melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang
disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya
beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit
kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga
penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan
kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak
dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa
dan AS melakukan khitan.

Hukum Khitan

Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan
perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik
untuk lelaki maupun perempuan.

Hukum khitan untuk lelaki:

Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah
wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan
sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib
tetapi tidak fardlu.

Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan
hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-
Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau
ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah
antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga
mengatakan sunnah muakkadah.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi
lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang
lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya,
sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan
membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.

Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.

1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;
2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah
seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis
khitan juga sunnah.

3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu
sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah
dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan
Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk
yang wajib.

Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan
khitab wajib adalah sbb.:

1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim
melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan
menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya
ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80
tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.

2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing,
kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di
badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib,
segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.

3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata
kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah" . Perintah
Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.

4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka
aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib,
karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk
sesuatu yang sangat kuat hukumnya.

5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai
rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum
potong tangan bagi pencuri.

6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w.
sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak
ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.

Khitan untuk perempuan

Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama.
Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu
keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.

Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan
tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang
masih dipermasalahkan kekuatannya.

Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu
Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan
dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa
dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan
mempunyai sanad dlaif atau lemah.

Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist
Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah,
berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik
bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini
diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud
juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan
tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini
untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar
dalam kitab Talkhisul Khabir.

Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini,
Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat
dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi
perempuan.

Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung
Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan
Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang
perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang
nyamanan perempuan itu sendiri.

Apa yang dipotong dari perempuan

Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong
adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk
mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit
tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga
menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong
bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.

Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam
dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan
dalam memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr.
Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa
kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di
masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa
pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi
juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital
perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air
kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab
dikenal dengan sebutan "Khitan Fir'aun".

Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa
menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan
maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan
mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan
bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit
kelamin pada perempuan.

Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di
situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan
anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa
mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti
bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan
bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman
tindakan tersebut.

Dengan pertimbangan- pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama
kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan
khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap
anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa
melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya
tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang
melandasinya.

Waktu khitan

Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah
wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab
suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.
Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar
(pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah
lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur
7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur
10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu
Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh
karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w.
menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga
konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

Walimah Khitan

Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan
Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis,
yaitu : 1) Walimatul Urush untuk pernikahan; 2) Walimatul I'dzar
untuk merayakan khitan; 3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak; 4).
Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon
juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran
bayi; 5) Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari
bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau
yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah; 6)
Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru; 7) Walimah Wadlimah
untuk merayakan keselamatan dari bencana; dan 8) Walimah Ma'dabah
yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak
saudara dan handai taulan.

Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah
khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian imam Nawawi
menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya
sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.

Disusun oleh Ustadz Muhammad Niam
dari berbagai sumber.

Baca Selanjutnya....