Allah berfirman :
Peliharalah segala shalat [mu], dan [peliharalah] shalat wusthaa [1]. Berdirilah karena
Allah [dalam shalatmu] dengan khusyu’. (al-Baqarah: 238)
Dan mintalah pertolongan [kepada Allah] dengan sabar dan [mengerjakan] shalat. Dan
sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’,
(al-Baqarah: 45)
Khusyu' merupakan kekuatan sholat. Tanpa khusyu' sholat seakan tidak mempunyai makna
bagi pelakunya, karena sholat hanya berupa aktifitas fisik yang rutin, tanpa kenikmatan
dan tanpa rasa hidmat di dalamnya.
Menghancurkan dan merusak kekhusyu'an dalam sholat adalah salah satu misi syetan di
dunia ini. Firman Allah dalam menceritakan misi syetan tersebut:
Kemudian aku akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan
dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur [ta’at].
(al-A'raaf: 17)
Rasulullah s.a.w. bersabda
Yang pertama akan hilang ari umatku adalah khusyu', hingga kalian tidak lagi melihat
orang khusyu'. (H.R. Tabrani. Sahih)
Hudzaifah pernah berkata: Apa yang pertama hilang dari agama kalian adalah khusyu', dan
apa yang paling akhir hilang dari agama kalian adalah sholat, banyak orang sholat tapi
tidak ada kebaikan pada mereka, kalian nanti akan masuk masjid dan tidak ada lafi orang
khusyu'" (al-Madarij 1/521).
Maka khsyu' ini juga merupakan salah satu sifat orang beriman. Allah berfirman:
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (1) [yaitu] orang-orang yang khusyu’
dalam shalatnya.
Ibnu Katsir mengatakan: khusyu' adalah tidak bergerak, tenang, penuh tawadlu' karena
disebabkan takut kepada Allah dan perasaan diawasi Allah. Khusyu' adalah sadarnya hati
seakan berdiri di depat Allah dengan penuh penghormatan, pengabdian. (al-Madarij 1/520).
Tempat khusyu' adalah di dalam hari dan membekas ke seluruh tubuh manusia. Kalau hati
sudah tidak khusyu' maka seluruh anggota tubuh tidak lagi beribadah secara serius karena
hati ibarat komandonya dan anggota badan adalah tentaranya.
Khusyu' juga menjadi bukti keikhlasan. Karena hanya mereka yang ikhlash ibadah karena
Allah dan sholat karenaNya yang dapat melakukan khusyu' secara sempurna. Tanpa
keikhlasan, maka seseorang hanya melakukan kekhusyu'an palsu atau yang sering disebut
kekhusyu'an dusta.
Ibnu Qayyim mengatakan ada dua jenis khusyu', yaitu khusyu' iman dan khusyu' munafik.
khusyu' Iman adalah hatinya menghadap Allah dengan penghormatan, pengagungan,
ketenangan, penuh harapan dan rasa malu, lalu hatinya penuh dengan cinta dan pengakuan
kepada Allah yang membekas ke seluruh anggota badannya.
Adapun khusyu' munafik adalah fisiknya khusyu' tapi hatinya tidak. Para sahabat sering
berdoa: Ya Allah lindungilah aku dari khusyu' munafik. (Ruh 314).
Ulama mengatakan bahwa hukum khusyu' adalah wajib, karena banyaknya dalil yang
menganjurkan khusyu' dan mencela orang yang tidak khusyu' dalam sholat.
Rasulullah s.a.w. bersabda:"Lima sholat yang diwajibkan oleh Allah, barang siapa
memperbaiki wudlunya dan melaksanakan sholat pada waktunya, menyempurnakan ruku'nya dan
kekhusyu'annya, maka ia mendapatkan janji Allah untuk mengampuninya. Barang siapa tidak
melakukan itu, maka ia tidak mendapatkan janji Allah, kalau Allah berkehendak maka
Mengampuninya, kalau Allah berkehendak maka akan menyiksanya." (H.R. Abu Dawud – sahih)
Dalam hadist lain Rasulullah s.a.w. bersabda:"Barang siapa berwudlu dan memperbaiki
wudlunya kemudaian ia sholat dua rakaat, ia konsentrasikan hati dan wajahnya (dan tidak
diganggu oleh nafsunya), maka ia akan diampuni dosanya yang telah telah lewat. (H.R.
Bukhari).
Rasulullah s.a.w. juga pernah bersabda:"Banyak sekali orang yang sholat hanya
mendapatkan capek berdiri" (H.R. Nasai: hasan).
Tip menghadirkan khusyu dalam sholat
Menghadirkan khusyu' dalam sholat dalam dilakukan melalui dua cara. Pertama:
mengupayakan amalan-amalan yang merangsang kekhusyu'an dan kedua: menghilangkan hal-hal
yang merusak kekhusyu'an.
Adapun amalan-amalan yang mengantarkan kepada kekhusyu'an adalah sbb:
1. Persiapkan diri untuk sholat. Itu dimulai dengan mendengarkan adzan dan mengikutinya,
berdoa adzan, memperbaiki wudlu, berdoa setalah wudlu, melakukan siwak sebelum sholat,
mempesiapkan baji sholat, tempat sholat dan menunggu waktu sholat. Bukan bergegas sholat
ketika waktu hampir lewat.
2. Thoma'ninah: yaitu berhenti sejenak pada setiap rukun-rukun sholat. Dalam hadist
diriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w. ketika sholat, beliau melakukan thma'ninah hingga
semua anggota badan beliau kembali pada tempatnya. (H.R. Abu Dawud dll.) Dalam hadist
lain Rasulullah s.a.w. bersabda:"Seburuk-buruk pencuri adalah pencuri sholat. Bagaimana
itu wahai Rasulullah, tanya sahabat. "Mereka yang tidak menyempurnakan ruku' dan
sujudnya. (H.R. Ahmad dan Hakim: sahih). Seseorang tidak akan bisa khusyu' tanpa
thoma'ninah ini karena cepatnya pergerakan sholat telah menghilangkan kekhusyu'an dan
konsentrasi hati.
3. Ingat kematian saat sholat. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:"Ingatlah mati saat
kamu sholat, sesungguhnya seseorang yang ingat mati saat sholat maka ia akan memperbaiki
sholatnya, dan sholatlah seperti sholatnya orang yang mengira itu sholatnya yang
terakhir" (Dailami: sahih). Rasul juga pernah berpesan kepada Abu Ayub r.a. "Sholatlah
seperti sholatnya orang yang pamitan" (Ahmad: sahih).
4. Tadabbur (menghayati) ayat-ayat Quran yang dibaca saat sholat, begitu juga
dzikir-dzikir dan bacaan sholat lainnya lainnya serta menyerapkannya dalam diri mushalli.
Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka
memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai
fikiran. (Shad:29).
Dari Hudzaifah r.a. :Aku sholat di belakang Rasulullah s.a.w., satu malam. Beliau
membaca dengan bebas. Ketika melewati ayat di dalamnya ada tasbih, beliau bertasbih,
ketika melewati ayat permintaan beliau meminta dan ketika melewati ayat minta
perlindungan, beliau pun meminta perlindungan" (Muslim).
Tadabbur dan tafakkur terhadap ayat-ayat Allah merupakan pengantar kekhusyu'an. Begitu
juga menangis saat mendengar atau membaca ayat-ayat Allah. Allah berfirman:
Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah
khusyu’.(Isra':109) .
Atho' pernah bertanya kepada Aisyah r.a.: ceritakan kepadaku apa yang paling kau kagumi
dari Rasulullah, lalu Aisyah menangis. Suatu malam Rasulullah s.a.w. berdiri untuk
sholat, beliau berkata: Wahai Aisyah biarkan aku menyembah Tuhanku. Sesungguhnya aku
senang bersamamu dan aku senang menyenangkanmu". Lalu beliau pun bangun dan sholat, lalu
beliau sholat sambil menangis sehingga lantai kamarku basah karena air mata beliau. Lalu
berkumandanglah adzan Bilal untuk subuh, ketika Bilal melihat mata Rasulullah basah
karena menangis, Bilal pun bertanya:"Wahai Rasulullah, untuk apa engkau menangis padahal
Allah telah mengampunimu dosamu yang lalu dan yang akan datang? Rasul menjawab: Wahai
Bilal aku lebih suka untuk menjadi hamba yang banyak bersyukur. Malam ini diturunkan
kepadaku ayat yang ruglilah orang yang membacanya dan tidak menghayatinya, yaitu ayat
Ali Imran 190-194. (Ibnu Hibban:sahih) .
5. Membaca ayat satu-satu. Ini juga mengantarkan kepada khusyu' karena mengantarkan
kepada pamahaman dan penghayatan. Umi Salamah berkata bahwa Rasulullah membaca fatihah
dalam sholat dengan basmalah, lalu berhenti lalu membaca hamdalah lalu berhenti lalu
membaca arrohmaanirrohiiim dan seterusnya. (Abu Dawud: sahih).
6. Memperindah bacaan Quran dan tartil dapat mengantarkan kepada kekhusyu'an. Allah
berfirman:
Hai orang yang berselimut [Muhammad], (1) bangunlah [untuk sembahyang] di malam hari [1]
kecuali sedikit [daripadanya] , (2) [yaitu] seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu
sedikit, (3) atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Qur’an itu dengan
perlahan-lahan. (Muzammil 1-4)
Rasulullah s.a.w. berpesan:"Perindahlah al-Qur'an dengan suaramu yang merdu, karena
suara yang indah akan memperindah al-Quran" (Hakim:sahih) . Dalam hadist lain beliau
bersabda:"Sesungguhnya seindah-indah suara orang membaca Quran, adalah kalau ia membaca
maka orang-orang yang mendengarnya akan takut kapada Allah. (Ibnu Majah: sahih).
7. Beranggapan bahwa saat sholat ia sedang menghadap kepada Allah. Dalam sebuah hadist
Rasulullah s.a.w. bersabda:"Sesungguhnya kalian apabila sholat maka sesungguhnya ia
sedang bermunajat (bertemu) dengan Tuhannya, maka hendaknya ia mengerti bagaimana
bermunajat dengan Tuhan. Hakim: sahih).
8. Memperhatikan pembatas depan sholat. Sebaiknya ketika sholat menghadap pembatas
depan, misalnya dinding atau pembatas yang polos. Tujuannya adalah agar pandangan mata
kita tidak terganggu oleh obyek-obyek visual yang mengganggu konsentrasi kita.
Rasulullah s.a.w. bersabda" Hendaklah kalian ketika sholat menaruh pembatas di depannya
agar syetan tidak memutuskan sholatnya" (Abu Dawud: sahih). Sebaiknya pembatas tersebut
berjarak tiga jengkal dari tempatnya berdiri dan sejengkal dari tempat sujudnya. (Fathul
Bari).
9. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Rasulullah s.a.w. bersabda:
Kami para nabi diperintahkan agar dalam sholat meletakkan tangan kanan di atas atas
tangan kiri (Thabrani:sahih) . Imam Ahmad menjelaskan bahwa tujuannya adalah agar kita
menundukkan diri di depan Allah dengan khusyu'. Ibnu Hajar mengatakan bahwa sikap
seperti itu adalah sikap seorang yang meminta dengan merendahkan diri dan sikap seperti
itu lebih mengantarkan kepada kekhusyu'an.
10. Mengarahkan pandangan mata pada tempat sujud. Dai Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w.
ketika sholat beliau menundukkan kepalanya dan pandangannya tertuju ke tempat sujud.
(Hakim:sahih) . Begitu juga ketika beliau memasuki Ka'bah beliau tidak memalingkan
pandangannya dari tempat sujudnya hingga keluar dari Ka'bah". (Hakim: sahih).
Bagaimana dengan pendapat sebagian orang yang melakukan sholat dengan memejamkan mata
dengan dalih itu bisa mengantarkan kepada kekhsyu'an. Sesungguhnya itu bertentangan
dengan contoh yang diberikan Rasulullah s.a.w. Beliau diriwayatkan tidak pernah sholat
dengan memejamkan mata. Namun demikian para ulama beda pendapat mengenai masalah itu.
Imam Ahmad mengatakan memejamkah mata saat sholat hukumnya makruh karena itu kebiasaan
orang Yahudi. Sebagian ulama mengatakan tidak makruh asalnya demi tujuan baik, misalnya
kalau tidak memejamkan mata terganggu oleh obyek-obyek visual yang ada di depannya atau
di sekitar tempat sholat, maka memejamkan mata pada kondisi seperti itu dianjurkan.
11. Sebagian ulama melihat bahwa meragamkan bacaan sholat dapat mengantarkan kepada
kekhusyu'an karena menciptakan suasana baru dalam melaksanakan sholat. Misalnya redaksi
bacaan doa iftitah, ruku', sujud, I'tidal, duduk antara dua sujud dan tashahhud ada
beberapa riwayat sahih yang berbeda-beda. Membacanya dengan redaksi yang berbeda-beda
dapat mempersegar suasana sholat dan mengantarkan kepada kekhusyu'an. Begitu juga
bacaan-bacaan surat setelah fatihah dapat dilakukan dengan variasi ayat yang berbeda-beda.
12. Disunnahkan membaca ta'awwudz ketika merasakan ada
gangguan konsentrasi dalam sholat. Konon ketika seorang hamba hendak melaksanakan
sholat, syetan menurunkan pasukannya yang disebut Khanzab untuk mengganggu orang sholat.
Abi 'Ash r.a. berkata kepada Rasulullah, Wahai Rasulullah syetan telah mengganggu
sholatnya dan membolak balikkan bacaannya, Rasulullah bersabda: Itu syetan bernama
Khanzab kalau kamu merasakannya maka bacalah ta'wudz lalu tiuplah ke kiri tiga kali".
Iapun melakukannya dan syetan tidak lagi mengganggunya. (Muslim). Rasulullah juga
mengingatkan: Kalau kalian sholat maka datanglah syetan mengganggu kalian, sehingga
kalian lupa hitungan rakaatnya. Kalau kalian merasakannya maka sujudlah dua kali ketika
ia duduk (Bukhari). Rasulullah juga mengingatkan bahwa Syetan datang kepada kalian
ketika sholat lalu membuka tempat duduk kalian, lalu ia merekayasa agar dia ragu apa
kentut apa tidak, kalau kalian merasakan itu janganlah membatalkan sholat hingga dengar
suara atau mencium bau (Thabrani: sahih). Bahkan konon syetan juga menganggu orang yang
sholat dengan isu-isu kebaikan seperti masalah dakwah, masalah sunnah, masalah keilmuan
dan politik agar sholatnya tidak lagi terfokus.
13. Bacalah cerita orang solih terdahulu bagaimana mereka berkhusyu' dalam sholatnya.
Ali r.a. ketika hendak sholat maka mukanya berubah, lalu ia ditanyai tentang itu, beliau
menjawab: datang waktu ketika amanah ditawarkan kepada langit, bumi dan gunung-gunung
tapi mereka menolak tapi aku kini membawanya. Konon mereka ketita sholat memerah
wajahnya karena takut akan menghadap Allah. Salah seorang sahabat diceritakan terkena
panah saat berperang, lalu ia minta agar dicabut saat ia sholat karena saat itu ia lupa
semuanya dan hanya ingat Allah.
14. Berdoa dalam sholat, khususnya saat sujud. Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kondisi
paling antara hamba dan Tuhannya adalah saat sujud, maka perbanyaklah doa" (Muslim).
15. Dzikir setelah sholat. Setelah melaksanakan sholatnya hendaknya seorang hamba
melakukan dzikir selesai sholat untuk memperkuat dan menyempurnakan sholatnya. Tentu
saja tidak hanya dzikir dalam lisan tapi juga diresapi makna dan kandungannya.
Adapun perkara-perkara yang mengganggu kekhusyu'an adalah sbb:
1. Membersihkan tempat sholat dari hal-hal yang mengganggu konsentrasi seperti
gambar-gambar dan ornamen yang menarik perhatian orang sholat. Aisyah r.a. pernah
mempunyai kelambu di rumahnya berwarna-warni, lalu Rasulullah memintanya agar
menyingkirkan itu karena itu mengganggu sholat beliau. (Bukhari). Maka hendaknya
melakukan sholat di tempat yang jauh dari kebisingan dan banyak orang lalu lalang,
tempat orang ngobrol, apalagi tempat hiburan dan bersenang-senang karena itu akan
mengganggu kekhusyu'an sholat. Begitu juga agar lokasi sholat tidak terlalu panas atau
terlalu dingin. Rasulullah s.a.w. memerintahkan agar para sahabat melakukan sholat
dhuhur saat cuaca agak dingin.
2. Memakai pakaian yang polos dan tidak banyak warna. Karena itu akan menarik pandangan
mushalli dan mengganggu konsentrasinya dalam sholat. Rasulullah pernah sholat dan
terganggu dengan kelambu Aisyah yang berwarna-warni lalu beliau meminta untuk
menyingkirkannya. (Bukhari dll.).
3. Hindari solat di waktu makan. Rasulullah s.a.w. bersabda"Tidak baik sholat di hadapan
makanan" (Muslim). Riwayat lain mengatakan "Ketika maka malam sudah siap dan datang
waktu sholat, maka dahulukan makan malam" (Bukhari).
4. Hindari menanah buang air besar, kecil dan angin. Rasulullah s.a.w. melarang sholat
sambil menahan kencing (Ibnu Majah:sahih) . Riwayat lain mengatakan bahwa Rasululllah
s.a.w. bersabda kalau kalian akan sholat dan ingin ke wc maka pergilah ke wc dulu (Abu
Dawud:sahih) .
5. Hindari sholat dalam keadaan ngantuk berat. Rasulullah s.a.w. bersabda "Kalau kalian
sholat dan ngantuk maka tidurlah hingga ia mengerti apa yang dikatakan" (Bukhari).
Riwayat lain dengan tambahan: ditakutkan ketika kalian ngantuk dan melakukan sholat maka
ia tidak sadar maunya meminta ampunan Allah tapi malah mengumpat dirinya. (Bukhari)
6. Hindari sholat di tempat yang kurang rata atau kuarng bersih karena itu akan
menganggu konsentrasi saat sujud. Rasulullah s.a.w. bersabda "Janganlah kau membersihkan
tempat sujudmu (dari kerikil) saat sholat, kalau terpaksa melakukannya maka itu cukup
sekali (Abu Dawud:sahih) .
7. Jangan membaca terlalu keras sehingga mengganggu orang sholat di samping kita.
Rasulullah s.a.w. bersabda "Ingatlah bahwa kalian semua menghadap Allah, janganlah
saling mengganggu, jangan membaca lebih keras dari saudaranya dalam sholat" (Abu Dawud:
sahih).
8. Jangan tengak-tengok saat sholat. Rasulullah s.a.w. mengingatkan bahwa tengak-tengok
dalam sholat adalah gangguan syetan. (Bukhari). Dalam hadist lain dikatakan "Allah
senantiasa melihat hambanya saat sholat selama ia tidak menengok, kalau menengok maka
Allah meninggalkannya" (Abu Dawud: sahih).
9. Jangan melihat ke arah atas. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda "Ada orang-orang
sholat sambil menghadap ke atas, mudah-mudahan matanya tidak kembali" (Ahmad:sahih) .
10. menahan mulut ketika ingin menguap. Sabda Rasulullah s.a.w. Ketika kalian menguap
saat sholat, maka tahanlah sekuatnya karena syetan akan masuk ke mulut kalian" (Muslim).
11. Jangan sholat seperti kebiasaan binatang. Dalam sebuah hadist Rasulullah s.a.w.
melarang sholat seperti patukan gagak, duduknya harimau dan menjalankan ibadah di tempat
yang satu seperti onta (Ahmad: sahih).
Akhirnya, khusyu' ini berat tapi dapat kita jalankan melalui latihan dan membiasakan
diri. Salah satu upaya agar kita dapat melakukan khusyu' dengan mudah adalah dengan
memperbanyak doa.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Disusun Muhammad Niam
Dari berbagai sumber.
Pengajian: Tip-tip Khusyu' dalam sholat
16 Kekeliruan Umum Selama Ramadhan
oleh Muhammad Yasrif
Meski Ramadhan bulan adalah bulan ampunan, untuk menyambut bulan suci Ramadhan yang kini ‘menyapa’ kita, di bawah ini kami sarikan 16 kekeliruan umum yang sering dialami umat Islam selama Ramadhan
Hanya orang yang tidak tahu dan enggan saja yang tidak segera bergegas menyambut bulan suci ini dalam arti yang sebenarnya, lahir maupun batin. “Berapa banyak orang yang berpuasa (tapi) tak memperoleh apa-apa dari puasanya selain rasa lapar dan dahaga belaka”. (HR. Ibnu Majah & Nasa’i)
Namun, setiap kali usai kita menunaikan ibadah shiyam, nampaknya terasa ada saja yang kurang sempurna dalam pelaksanaannya, semoga poin-poin kesalahan yang acap kali masih terulang dan menghinggapi sebagian besar umat ini dapat memberi kita arahan dan panduan agar puasa kita tahun ini, lebih paripurna dan bermakna.
1. Merasa sedih, malas, loyo dan tak bergairah menyambut bulan suci Ramadhan …
Acapkali perasaan malas segera menyergap mereka yang enggan menahan rasa payah dan penat selama berpuasa. Mereka berasumsi bahwa puasa identik dengan istirahat, break dan aktifitas-aktifitas non-produktif lainnya, sehingga ini berefek pada produktifitas kerja yang cenderung menurun. Padahal puasa mendidik kita untuk mampu lebih survive dan lebih memiliki daya tahan yang kuat. Sejarah mencatat bahwa kemenangan-kemenangan besar dalam futuhaat (pembebasan wilayah yang disertai dengan peperangan) yang dilancarkan oleh Rasul dan para sahabat, terjadi di tengah bulan Ramadhan.
Semoga ini menjadi motivator bagi kita semua, agar tidak bermental loyo & malas dan tidak berlindung di balik kata “Aku sedang puasa”.
2. Berpuasa tapi enggan melaksanakan shalat fardhu lima waktu
Ini penyakit yang –diakui atau tidak– menghinggapi sebagian umat Islam, mereka mengira bahwa Ramadhan cukup dijalani dengan puasa semata, tanpa mau repot mengiringinya dengan ibadah shalat fardhu. Padahal shalat dan puasa termasuk rangkaian kumulatif (rangkaian yang tak terpisah/satu paket) rukun Islam, sehingga konsekwensinya, bila salah satunya dilalaikan, maka akan berakibat gugurnya predikat “Muslim” dari dirinya.
3. Berlebih-lebihan dan boros dalam menyiapkan dan menyantap hidangan berbuka serta sahur
Ini biasanya menimpa sebagian umat yang tak kunjung dewasa dalam menyikapi puasa Ramadhan, kendati telah berpuluh-puluh kali mereka melakoni bulan puasa tetapi tetap saja paradigma mereka tentang ibadah puasa tak kunjung berubah. Dalam benak mereka, saat berbuka adalah saat “balas dendam” atas segala keterkekangan yang melilit mereka sepanjang + 12 jam sebelumnya, tingkah mereka tak ubahnya anak berusia 8-10 tahun yang baru belajar puasa kemarin sore.
4. Berpuasa tapi juga melakukan ma’siat
Asal makna berpuasa bermakna menahan diri dari segala aktifitas, dalam Islam, ibadah puasa membatasi kita bukan hanya dari aktifitas yang diharamkan di luar Ramadhan, bahkan puasa Ramadhan juga membatasi kita dari hal-hal yang halal di luar Ramadhan, seperti; Makan, minum, berhubungan suami-istri di siang hari.
Kesimpulannya, jika yang halal saja kita dibatasi, sudah barang tentu hal yang haram, jelas lebih dilarang.
Sehingga dengan masa training selama sebulan ini akan mendidik kita menahan pandangan liar kita, menahan lisan yang tak jarang lepas kontrol, dsb.
“Barang siapa yang belum mampu meninggalkan perkataan dosa (dusta, ghibah, namimah dll.) dan perbuatan dosa, maka Allah tak membutuhkan puasanya (pahala puasanya tertolak).”
5. Sibuk makan sahur sehingga melalaikan shalat shubuh, sibuk berbuka sehingga melupakan shalat maghrib
Para pelaku poin ini biasanya derivasi dari pelaku poin 3, mengapa ? Sebab cara pandang mereka terhadap puasa tak lebih dari ; “Agar badan saya tetap fit dan kuat selama puasa, maka saya harus makan banyak, minum banyak, tidur banyak sehingga saya tak loyo”. Kecenderungan terhadap hak-hak badan yang over (berlebihan).
6. Masih tidak merasa malu membuka aurat (khusus wanita muslimah)
Sebenarnya momen Ramadhan bila dijalani dengan segala kerendahan hati, akan mampu menyingkap hijab ketinggian hati dan kesombongan sehingga seorang Muslimah akan mampu menerima segala tuntunan dan tuntutan agama ini dengan hati yang lapang. Menutup aurat, misalnya, akan lebih mudah direalisasi ketimbang di bulan selain Ramadhan. Mari kita hindari sifat-sifat nifaq yang pada akhir-akhir ini sangat diumbar dan dianggap sah, Ramadhan serba tertutup, saat lepas Ramadhan, lepas pula jilbabnya, inilah sebuah contoh pemahaman agama yang parsial (setengah-setengah), tidak utuh.
6. Menghabiskan waktu siang hari puasa dengan tidur berlebihan
Barangkali ini adalah akibat dari pemahaman yang kurang tepat dari sebuah hadits Rasul yang berbunyi “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah” Memang selintas prilaku tidur di siang hari adalah sah dengan pedoman hadits diatas, namun tidur yang bagaimana yang dimaksud oleh hadits diatas? Tentu bukan sekedar tidur yang ditujukan untuk sekedar menghabiskan waktu, menunggu waktu ifthar (berbuka) atau sekedar bermalas-malasan, sehingga tak heran bila sebagian -besar- umat ini bermental loyo saat berpuasa Ramadhan.
Lebih tepat bila hadits diatas difahami dengan; Aktifitas tidur ditengah puasa yang berpahala ibadah adalah bila;
Tidur proporsional tersebut adalah akibat dari letih dan payahnya fisik kita setelah beraktifitas; Mencari rezeki yang halal, beribadah secara khusyu’ dsb.
Tidur proporsional tersebut diniatkan untuk persiapan qiyamullail (menghidupkan saat malam hari dengan ibadah)
Tidur itu diniatkan untuk menghindari aktifitas yang –bila tidak tidur- dikhawatirkan akan melanggar rambu-rambu ibadah Ramadhan, semisal ghibah (menggunjing), menonton acara-acara yang tidak bermanfaat, jalan-jalan untuk cuci mata dsb.
Pemahaman hadits diatas nyaris sama dengan pemahaman hadits yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum daripada minyak misk (wangi) disisi Allah, bila difahami selintas maka akan menghasilkan pengamalan hadits yang tidak proporsional, seseorang akan meninggalkan aktifitas gosok gigi dan kebersihan mulutnya sepanjang 29 hari karena ingin tercium bau wangi dari mulutnya, faktanya bau mulut orang yang berpuasa tetap saja akan tercium kurang sedap karena faktor-faktor alamiyah, adapun bau harum tersebut adalah benar adanya secara maknawi tetapi bukan secara lahiriyah, secara fiqh pun, bersiwak atau gosok gigi saat puasa adalah mubah (diperbolehkan)
7. Meninggalkan shalat tarwih tanpa udzur/halangan
Benar bahwa shalat tarawih adalah sunnah tetapi bila dikaji secara lebih seksama niscaya kita akan dapatkan bahwa berpuasa Ramadhan minus shalat tarawih adalah suatu hal yang disayangkan, mengingat amalan sunnah di bulan ini diganjar sama dengan amalan wajib.
8. Masih sering meninggalkan shalat fardhu 5 waktu secara berjama’ah tanpa udzur/halangan (terutama untuk laki-laki muslim)
Hukum shalat fardhu secara berjama’ah di masjid di kalangan para fuqaha’ adalah fardhu kifayah, bahkan ada yang berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu ‘ain, berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang mengisahkan bahwa beliau rasanya ingin membakar rumah kaum Muslimin yang tidak shalat berjama’ah di masjid, sebagai sebuah ungkapan atas kekecewaan beliau yang dalam atas kengganan umatnya pergi ke masjid.
9. Bersemangat dan sibuk beribadah sunnah selama Ramadhan tetapi setelah Ramadhan berlalu, shalat fardhu lima waktu masih tetap saja dilalaikan
Ini pun contoh dari orang yang tertipu dengan Ramadhan, hanya sedikit lebih berat dibanding poin-poin diatas. Karena mereka Hanya beribadah di bulan Ramadhan, itupun yang sunnah-sunnah saja, semisal shalat tarawih, dan setelah Ramadhan berlalu, berlalu pula ibadah shalat fardhunya.
10. Semakin jarang membaca Al Qur’an dan maknanya
11. Semakin jarang bershadaqah
12. Tidak termotivasi untuk banyak berbuat kebajikan
13. Tidak memiliki keinginan di hatinya untuk memburu malam Lailatul Qadar
Poin nomor 8, 10, 11, 12 dan 13 secara umum, adalah indikasi-indikasi kecilnya ilmu, minat dan apresiasi yang dimiliki oleh seseorang terhadap bulan Ramadhan, karena semakin besar perhatian dan apresiasi seseorang kepada Ramadhan, maka sebesar itu pula ibadah yang dijalankannya selama Ramadhan.
14. Biaya belanja & pengeluaran (konsumtif) selama bulan Ramadhan lebih besar & lebih tinggi daripada pengeluaran di luar bulan Ramadan (kecuali bila biaya pengeluaran itu untuk shadaqah)
15. Lebih menyibukkan diri dengan belanja baju baru, camilan & masak-memasak untuk keperluan hari raya pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan
16. Lebih sibuk memikirkan persiapan hari raya daripada amalan puasa
Mereka lebih sibuk apa yang dipakai di hari raya dibanding memikirkan apakah puasanya pada tahun ini diterima oleh Allah Ta’aala atau tidak Orang-orang yang biasanya mengalami poin-poin nomor 14, 15 dan 16 adalah orang-orang yang tertipu oleh “fatamorgana Ramadhan”, betapa tidak ? Pada hari-hari puncak Ramadhan, mereka malah menyibukkan diri mereka dan keluarganya dengan belanja ini-itu, substansi puasa yang bermakna menahan diri, justru membongkar jati diri mereka yang sebenarnya, pribadi-pribadi “produk Ramadhan” yang nampak begitu konsumtif, memborong apa saja yang mereka mampu beli.
Tak terasa ratusan ribu hingga jutaan rupiah mengalir begitu saja, padahal di luar Ramadhan, belum tentu mereka lakukan. Semoga sentilan yang menyatakan bahwa orang Islam tidak konsisten dengan agamanya, karena di bulan Ramadhan yang seharusnya bersemangat menahan diri dan berbagi, ternyata malah memupuk semangat konsumerisme dan cenderung boros, dapat menggugah kita dari “fatamorgana Ramadhan”.
Semoga Allah menganugerahi kita dengan rahmat-Nya, sehingga mampu menghindari kesalahan-kesalahan yang kerap kali menghinggapi mayoritas umat ini, amin. Hanya dengan keikhlasan, perenungan dan napak tilas Rasul, insya Allah kita mampu meng-up grade (naik kelas) puasa kita, wallaahu a’lam bis shawaab. (Ahmad Rizal, Alumni STAIL, dan KMI Gontor-Ponorogo/Hidayatullah)
BULAN SYA'BAN : Persediaan Di Ambang Ramadhan
Setiap bulan dalam sepanjang tahun mengikut kiraan taqwim Hijriyyah mempunyai kelebihan tertentu dan keistimewaan beribadat di dalamnya. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta‘ala menciptakan hari atau bulan itu ada yang baik dan ada yang lebih baik. Sebagaimana yang disebutkan oleh hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai kelebihan bulan Muharram, Rejab, Sya‘ban, Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah sebagai bulan-bulan yang istimewa. Begitu juga dengan hari-hari tertentu seperti Juma‘at, Khamis dan Isnin mempunyai pelbagai fadhilat.
Bulan Sya‘ban Dan Galakkan Beribadat Di Dalamnya
Sekarang kita berada di bulan Sya‘ban. Bulan Sya‘ban juga mempunyai keistimewaan tersendiri di dalam Islam. Keadaan ini samalah juga dengan bulan-bulan yang lain yang mempunyai fadhilat tersendiri, sehingga menyebabkan kehadirannya sentiasa ditunggu-tunggu oleh mereka yang ahli ibadat sebagai masa mengaut pahala.
Bulan Sya‘ban adalah antara bulan yang paling dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di mana Baginda Shallallahu ‘alaihi wasallam akan lebih banyak berpuasa di bulan ini. Pernah diriwayatkan bahawa Baginda tidak pernah berpuasa sunat dalam sebulan, lebih banyak daripada puasanya di bulan Sya‘ban.
Dalam makna yang lain Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memperbanyakkan puasa sunat di bulan Sya‘ban dibandingkan bulan-bulan yang lain. Oleh kerana itu amatlah dituntut bagi umat Islam mencontohi apa yang dilakukan oleh Baginda itu kerana selain memperbanyak amal kebajikan di bulan ini, ia juga merupakan suatu latihan rohani ke arah mempersiapkan diri menyambut kedatangan bulan Ramadhan.
Amalan-Amalan Sunat Pada Bulan Sya‘ban
Keistimewaan bulan ini bahawa amalan seluruh manusia diangkat untuk dihadapkan kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala, maka sewajarnyalah sepanjang bulan ini diisikan dengan amal ibadah dan kebajikan. Maka antara amalan yang digalakkan pada bulan Sya‘ban adalah:
1. Memperbanyak puasa sunat.
Bahawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lebih gemar berpuasa sunat dalam bulan Sya‘ban berbanding dengan bulan-bulan yang lain.
2. Bertaubat dan beristiqhfar
Taubat ialah pembersihan rohani kerana taubat itu menjadi tuntutan dalam agama supaya setiap diri individu yang sememangnya tidak ma‘shum ini melakukan taubat pada setiap masa dan ketika. Tegasnya hukum taubat itu adalah wajib dari segi syara‘. Walau bagaimanapun sebenar-benar taubat itu ialah yang dikatakan taubat nasuha.
Taubat nasuha tidak akan tercapai tanpa mendatangkan terlebih dahulu syarat-syarat yang ditentukan. Umpamanya jika dosa itu antara hamba dengan Tuhan:
1. Hendaklah dia meninggalkan dosa atau maksiat itu.
2. Hendaklah dia benar-benar menyesali dan merasa dukacita atas perbuatan maksiatnya itu.
3. Hendaklah dia berjanji dan berazam untuk tidak akan kembali mengulangi melakukannya.
Manakala jika dosa itu bersangkut paut dengan hak orang lain, maka selain syarat-syarat sebagaimana yang disebutkan di atas, ditambah lagi satu syarat iaitu hendaklah membersihkan dirinya daripada hak orang itu atau orang yang melakukan dosa itu memohon maaf kepada orang berkenaan.
Selain daripada itu, peranan taubat itu sendiri tidak terhenti setakat membersihkan diri daripada segala dosa dan maksiat. Lebih daripada itu ia juga merupakan suatu cara untuk kita sentiasa berlindung diri kepada Allah subhanahu wa Ta‘ala memohon keberkatan ketika kita memulakan dan membuat sesuatu pekerjaan yang berfaedah dan mengharapkan kurnia, taufiq serta diselamatkan daripada ditimpa musibah, kesusahan, kesulitan dan sebagainya.
Adapun istighfar itu pula ialah pernyataan memohon ampun kepada Allah daripada semua dosa. Lafaz istighfar itu di antaranya ialahأستغفر الله العظيم bererti: “Aku memohon ampun kepada Allah yang Maha Agung”.
3. Memperbanyak zikir dan berdoa
Zikir ialah ucapan yang dilakukan dengan lidah atau mengingati Allah dengan hati, dengan ucapan atau ingatan yang mempersucikan Allah dan membersihkanNya dari sifat-sifat yang tidak layak untukNya.
Terdapat banyak ayat al-Qur’an dan hadis yang memerintahkan agar manusia mengambil berat tentang zikir. Banyak faedah yang diperolehi hasil daripada berzikir. Antaranya ialah:
i. Menenangkan hati:
Ini bersesuaian dengan janji Allah Subhanahu wa Ta‘ala bahawa orang-orang yang beriman itu tenang hati mereka dengan zikrullah. Ini kerana berzikir (mengingati Allah) itu mententeramkan hati manusia.
ii. Kawalan Diri dan Perlindungan Malaikat:
Seseorang itu merasa terkawal kerana Allah sentiasa menyertainya di mana sahaja dia berada. Akibatnya paling minima dia takut hendak berbuat maksiat dan bersedia pula untuk melakukan ketaatan.
Bahkan dia juga mendapat kawalan sepenuhnya daripada malaikat. Bagi orang yang sekadar duduk di majlis zikir sekalipun tidak bersama berzikir akan mendapat juga rahmat Allah dan kawalan malaikat.
iii. Terpelihara Daripada Godaan dan Pujukan Syaitan.
iv. Meningkatkan Rasa Kecintaan Kepada Allah:
Untuk meningkatkan kecintaan kepada Allah, mestilah memahami dan menghayati bacaan tasbih, doa dan istighfar yang diucapkan itu.
Antara keistemewaan amalan zikir itu pula ialah:
i. Zikir boleh dilaksanakan bila-bila masa walaupun sedang melakukan pekerjaan tanpa terikat dengan waktu. Ia juga boleh dilaksanakan dalam keadaan duduk, tidur, berdiri dan baring.
ii. Boleh dilaksanakan walaupun dalam keadaan berhadas sama ada hadas kecil mahu pun hadas besar. Walau bagaimanapun makruh berzikir secara lisan ketika berada di dalam tandas.
Begitu juga dengan perkara doa. Doa boleh dilakukan tanpa mengira tempat dan masa. Doa ialah memohon sesuatu hajat atau perlindungan daripada Allah Subhanahu wa Ta‘ala dengan cara merendahkan diri dan tawadhu‘ kepadaNya.
Selain daripada itu banyak lagi amal kebajikan yang boleh dilaksanakan di bulan Sya‘ban ini sebagai persiapan menyambut kedatangan Ramadhan seperti memperbanyakkan selawat atas junjungan besar Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersembahyang sunat terutama di waktu malam, banyak bersedekah dan sebagainya. Maka rebutlah peluang dan kelebihan yang ada di bulan Sya‘ban ini untuk mempertingkatkan keimanan dan ketaqwaan kita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, mengapa Baginda melebihkan berpuasa sunat di bulan Sya‘ban berbanding bulan-bulan yang lain? Baginda bersabda:
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
(رواه النسائي)
Maksudnya: “Bulan itu (Sya‘ban) yang berada di antara Rejab dan Ramadhan adalah bulan yang dilupakan manusia dan ia adalah bulan yang diangkat padanya amal ibadah kepada Tuhan Seru Sekalian Alam, maka aku suka supaya amal ibadah ku di angkat ketika aku berpuasa”.
(Hadis riwayat an-Nasaie)
Kelebihan Malam Nisfu Sya‘ban
Adapun kelebihan Malam Nisfu Sya‘ban itu telah disebutkan di dalam hadis shahih daripada Mu‘az bin Jabal Radhiallahu ‘anhu, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang maksudnya :
“Allah menjenguk datang kepada semua makhlukNya di Malam Nisfu Sya‘ban, maka diampunkan dosa sekalian makhlukNya kecuali orang yang menyekutukan Allah atau orang yang bermusuhan.”
(Hadis riwayat Ibnu Majah, at-Thabrani dan Ibnu Hibban)
Di Malam Nisfu Sya‘ban juga, adalah di antara malam-malam yang dikabulkan doa. Berkata Imam asy-Syafi‘e dalam kitabnya al-Umm: “Telah sampai pada kami bahawa dikatakan: sesungguhnya doa dikabulkan pada lima malam iaitu: pada malam Jumaat, malam Hari Raya Adha, malam Hari Raya ‘Aidil fitri, malam pertama di bulan Rejab dan malam nisfu Sya‘ban.”
Menghidupkan Malam Nisfu Sya‘ban
Nisfu Sya‘ban ialah hari ke lima belas daripada bulan Sya‘ban. Malam Nisfu Sya‘ban merupakan malam yang penuh rahmat dan pengampunan daripada Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Kenyataan ini dapat direnung kepada hadis yang diriwayatkan oleh Mu‘az bin Jabal Radhiallahu ‘anhu di atas.
Adapun cara menghidupkan Malam Nisfu Sya‘ban sebagaimana yang dilakukan sekarang ini tidak berlaku pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan zaman para sahabat. Akan tetapi ia berlaku pada zaman tabi‘in dari penduduk Syam. Menyebut al-Qasthalani dalam kitabnya al-Mawahib al-Ladunniyah, bahawa para tabi‘in daripada penduduk Syam seperti Khalid bin Ma‘dan dan Makhul, mereka beribadat dengan bersungguh-sungguh pada Malam Nisfu Sya‘ban. Maka dengan perbuatan mereka itu, mengikutlah orang ramai pada membesarkan malam tersebut.
Para tabi‘in tersebut menghidupkan Malam Nisfu Sya‘ban dengan dua cara:
1. Sebahagian mereka hadir beramai-ramai ke masjid dan berjaga di waktu malam (qiamullail) untuk bersembahyang sunat dengan memakai harum-haruman, bercelak mata dan berpakaian yang terbaik.
2. Sebahagiannya lagi melakukannya dengan cara bersendirian. Mereka menghidupkan malam tersebut dengan beribadat seperti sembahyang sunat dan berdoa dengan cara bersendirian.
Ada pun cara kita sekarang ini menghidupkan Malam Nisfu Sya‘ban dengan membaca Al-Qur’an seperti membaca surah Yasin, berzikir dan berdoa dengan berhimpun di masjid-masjid atau rumah-rumah persendirian sama ada secara berjemaah atau perseorangan adalah tidak jauh berbeza dengan apa yang dilakukan oleh para tabi‘in itu.
Amalan-Amalan Bid‘ah Dalam Bulan Sya‘ban
Dalam keghairahan kita menghidupkan Malam Nisfu Sya‘ban itu dengan berbagai cara ibadat, kita perlu berhati-hati agar tidak melakukan perkara-perkara bid‘ah.
Di antara perkara bid‘ah itu ialah bersembahyang sunat Nisfu Sya‘ban. Sembahyang ini sebenarnya tiada tsabit dalam ajaran Islam. Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar telah menafikan adanya sembahyang sunat Nisfu Sya‘ban kerana suatu sembahyang itu disyariatkan cukup dengan sandarannya sama ada dari nash Al-Qur’an atau pun hadis.
Jika seseorang itu masih juga ingin untuk melakukan sembahyang, maka sayugialah dia mengerjakan sembahyang-sembahyang sunat yang lain seperti sunat Awwabin (di antara waktu maghrib dan Isya’), sembahyang tahajjud, akhirnya sembahyang witir atau sembahyang sunat muthlaq bukan sembahyang sunat Nisfu Sya‘ban. Sembahyang sunat muthlaq ini boleh dikerjakan pada bila-bila masa sahaja sama ada pada Malam Nisfu Sya‘ban atau pada malam-malam yang lain.
Adalah mendukacitakan pada malam yang penuh berkat dan keampunan itu, wujud perkara-perkara yang tidak selari dengan syara‘, iaitu adanya orang yang membuat hiburan atau mengadakan konsert pada Malam Nisfu Sya‘ban. Apatah lagi jika hiburan atau permainan yang diadakan itu melibatkan ramai orang Islam sehingga terlepas untuk merebut peluang beribadat dan berdoa pada malam tersebut. Perbuatan seumpama ini setentunya menyumbang kepada maksiat.
Sesunguhnya bulan Sya‘ban itu adalah bulan di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lebih banyak berpuasa sunat dibandingkan pada bulan-bulan yang lain, iaitu sebagai persiapan dan persediaan untuk menghadapi bulan Ramadhan. Amalan Baginda itu sewajarnya dicontohi oleh sekalian umat Islam disamping bulan Sya‘ban itu sendiri mempunyai kelebihan yang tersendiri seperti Malam Nisfu Sya‘ban.
Sumber : Muslimah Melayu
Forex Dalam Hukum Islam
Sumber : Asia Forex Online Indonesia
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh m elaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: ”Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya.
Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
2. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman
MENGINGAT :
• "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
• "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
• "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai."
• "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
• "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
• "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
• "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
MEMPERHATIKAN :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Sumber : Asia Forex Online Indonesia
Pengajian: Raktualisasi Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Pandangan orang tentang arti hidup selalu berbeda. Pertanyaan seperti; untuk apa hidup bagi manusia, selalu berbeda jawabannya. Bagi umat Islam, hidup bukanlah sekedar untuk hidup. Hidup (di dunia) bukanlah tujuan. Kehidupan manusia merupakan proses dan tahapan yang akan berakhir di dunia dengan datangnya kematian. Sebagai proses, kita menyadari bahwa; hidup tentu memerlukan berbagai sarana. Sarana yang paling mendasar secara fisik adalah aspek kesehatan dan aspek ekonomi. Perbedaan hidup manusia dengan hidup yang dialami oleh makhluk lain, hanyalah terletak pada nilai dan makna. Sedangkan nilai dan makna hidup manusia ditentukan oleh aspek spiritual yang dibarengi sikap taawaun ala birri wannhayu anil mungkar. Hal ini tersirat dalam firman Allah Ta’alaa yang berbicara tentang “etos kerja” Qur’an Surat; Al Jumu’ah ayat 9 :
Artinya : “Maka, apabila telah ditunaikan sembahyang, bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah kepada Allah banyak-banyak, supaya kamu beruntung.”
Esensi makna yang terkandung di dalam ayat di atas, tersirat adanya kecenderungan pada titik tekan ikhtiyar, usaha dan bekerja yang sama sekali tidak mengesampingkan aspek-aspek spiritual sebagai pengendalian “nilai dan makna hidup”, bagi manusia.
Model pembangunan yang hanya memfokuskan pada pertumbuhan ekonomi hanya akan memisahkan atau mengasingkan aspek spiritual tadi. Alienasi antara keduanya akan tercermin pada pemisahan agama yang tidak menyatu dengan aktifitas pelembagaan ekonomi. Keadaan seperti ini akan mendorong pada disintegrasi tata nilai dan norma antara aspek spritual dan ekonomi. Ini berarti bahwa; ekonomi merupakan sistem nilai tersendiri dan aspek spiritual juga punya tata nilai sendiri. Akibatnya, gerakan ekonomi berjalan secara diametral/terpisah dengan sistem nilai spiritual. Pada gilirannnya gerakan ekonomi berjalan bebas tanpa spiritualitas dan meluncurkan sikap kompetitif yang bila tidak dikontrol oleh apek spiritual (nilai-nilai rohania, moralitas dan kejiwaan) akan cenderung ke arah pembentukan faham individualisme, materialisme dan konsumerismenya yang pada akhirnya tercipta budaya “Hedonisme” yaitu ‘pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama dalam hidup.’ Dan yang jelas faham dan budaya semacam ini bertentangan keras dengan “Etika berekonomi” dan moralitas dalam Islam.
Disinilah pentingnya media dakwah yang partisipatif yang secara interaktif dapat mengintegrasikan kembali nilai spiritual dan aspek ekonomi sebagai tumpuan hidup. Dalam kaitan ini, Allah SWT mendorong adanya interaksi dari sekelompok umat Islam untuk memasarkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar: mengajak kepada kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 104 :
Artinya : “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”
Dan dalam kerangka operasional pelaksanaannya, harus menggunakan media dakwah yang ideal, konseptual dan partisipatif, Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an :
Artinya : “Ajaklah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah (perkataan yang tegas dan benar) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang Maha Mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan
– Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang menadapat petunjuk.”
(Qs. An Nahl : 25)
Ketika dinamika kemasyarakatan mengalami perubahan yang sedemikian dahsyat, sebagai akibat proses modernisasi yang sarat dengan dominasi ekonomi, kemajuan tekhnologi, melubernya informasi dan tingginya tingkat mobilitas/perpindahan manusia dalam bentuk urbanisasi misalnya, jelas akan mengubah pola dan wajah perilaku masyarakat menjadi individualistik, materialistik dan tumbuh dan berkembangnya budaya “Hedonisme” yang tentunya akan meruntuhkan struktur sosial yang sudah mapan.
“Kegelisahan sosial” yang diakibatkan oleh alih tehnologi material yang tidak terkontrol menuntut adanya strategi baru dalam dakwah mengajak kepada kebaikan. Dakwah di era Tekhnologi canggih seperti ini tidak cukup hanya dengan dakwah secara verbal: dari mimbar ke mimbar, tapi segala cara harus ditempuh agar bagaiamana pesan amar makruf nahi mungkar ini bisa sampai ke telinga umat Islam pada khususnya. Untuk itu kecanggihan tekhnologi ini harus dimanfaatkan secara posistif dan maksimal untuk mengontrol perilaku umat agar sesuai dengan ajaran-ajaran agama.
Konsep yang paling mendasar dalam dakwah adalah menyadarkan mansia dari;
Pertama : mamahami kembali makna dan tujuan hidup yang sebenarnya, dan yang
Kedua : menanamkan pandangan menganggap bahwa “dunia” adalah kebendaan dan kekayaan materi “merupakan realitas yang terendah.” Namun demikian Islam tidak mengajak manusia kepada faham fatalistik, memusuhi dunia secara total tapi menjadikan dunia bukan sebagai tujuan hidup tapi hanya sebagai jalan untuk menggapai kehidupan abadi setelah mati. Oleh
karenanya agama Islam tidak membelah dua wilayah spiritual dan realitas sosial menjadi dua wilayah yang berjalan sendiri-sendiri tapi saling sinergis dan melengkapi.
Allah mengingatkan kita agar tidak tertipu oleh silau dunia. Karena ini tidak akan menghasilkan apa-apa kecuali penyesalan yang tiada guna. Al Qur’an Allah berfirman :
Artinya : “Bukanlah kehidupan duniawi itu, kecuali kesenangan yang menipu
Dalam surat yang lain Allah juga memperingatkan agar tidak mempertuhankan benda sehingga
lupa bahwa dalam benda kekayaan itu ada hak bagi orang miskin. Artinya : “Berlomba untuk menumpuk kekayaan telah membuat kalian-kalian lupa (akan hakikat hidup), sampai kalian masuk keliang kubur.” (Qs. At Takatsur : 1 dan 2)
Kata-kata “DUNYA” disebut lebih dari seratus kali dalam Al Qur’an, hampir kesemuanya dalam konteks dikecam, minimal melecehkan orang-orang yang menganggap kenikmatan dan prestasi duniawi sebagai kenikmatan dan prestasi yang sejati. Demikian juga kata-kata “MAL atau AMWAL” disebutkan sekitar 78 kali dalam Al Qur’an lebih banyak memberikan “peringatan” agar manusia tidak sampai tertipu dengan memandang kekayaan materi sebagai tujuan, disatu sisi dan pada pihak yang lain Al-Qur’an memberikan “dorongan” agar manusia bergegas menggunakan kekayaannya sebagai alat untuk mencari kebahagiaan sejati di akhirat. Lalu caranya bagaimana ? Allah Azza Wa Jalla memberikan petunjuknya melalui firmannya dalam Al Qur’an Surat As Shaff ayat 10 dan 11 :
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan
yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih ? (yaitu) kamu beriman kepada Allah,
Utusannya dan berjuanglah di jalan kebaikan dengan harta dan potensi pribadimu. Itulah
yang lebih baik bagimu, sekiranya engkau tahu.”
Mudah-mudahan kita senantiasa mendapatkan bimbingan, Taufiq serta hidayah dari Allah SWT. Amin 3x Yaa ...... Robbal ‘Alamin !
Ustadz Muhammad Afifuddin, Lc
KHITAN ? ... SIAPA TAKUT.....?
Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya
memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam
bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin
lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila
terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim,
Tirmidzi dll.).
Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri
dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist
Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan,
mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan
memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).
Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa
khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh
yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau
yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika
keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan
kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan
tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang
melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang
disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya
beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit
kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga
penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan
kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak
dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa
dan AS melakukan khitan.
Hukum Khitan
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan
perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik
untuk lelaki maupun perempuan.
Hukum khitan untuk lelaki:
Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah
wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan
sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib
tetapi tidak fardlu.
Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan
hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-
Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau
ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah
antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga
mengatakan sunnah muakkadah.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi
lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang
lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya,
sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan
membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.
Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.
1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;
2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah
seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis
khitan juga sunnah.
3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu
sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah
dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan
Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk
yang wajib.
Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan
khitab wajib adalah sbb.:
1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim
melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan
menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya
ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80
tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.
2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing,
kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di
badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib,
segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.
3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata
kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah" . Perintah
Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.
4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka
aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib,
karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk
sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai
rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum
potong tangan bagi pencuri.
6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w.
sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak
ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.
Khitan untuk perempuan
Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama.
Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu
keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.
Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan
tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang
masih dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu
Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan
dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa
dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan
mempunyai sanad dlaif atau lemah.
Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist
Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah,
berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik
bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini
diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud
juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan
tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini
untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar
dalam kitab Talkhisul Khabir.
Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini,
Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat
dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi
perempuan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung
Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan
Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang
perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang
nyamanan perempuan itu sendiri.
Apa yang dipotong dari perempuan
Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong
adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk
mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit
tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga
menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong
bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.
Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam
dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan
dalam memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr.
Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa
kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di
masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa
pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi
juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital
perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air
kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab
dikenal dengan sebutan "Khitan Fir'aun".
Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa
menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan
maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan
mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan
bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit
kelamin pada perempuan.
Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di
situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan
anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa
mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti
bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan
bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman
tindakan tersebut.
Dengan pertimbangan- pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama
kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan
khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap
anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa
melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya
tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang
melandasinya.
Waktu khitan
Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah
wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab
suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.
Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar
(pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah
lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur
7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur
10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu
Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh
karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w.
menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga
konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.
Walimah Khitan
Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan
Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis,
yaitu : 1) Walimatul Urush untuk pernikahan; 2) Walimatul I'dzar
untuk merayakan khitan; 3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak; 4).
Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon
juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran
bayi; 5) Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari
bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau
yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah; 6)
Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru; 7) Walimah Wadlimah
untuk merayakan keselamatan dari bencana; dan 8) Walimah Ma'dabah
yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak
saudara dan handai taulan.
Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah
khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian imam Nawawi
menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya
sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.
Disusun oleh Ustadz Muhammad Niam
dari berbagai sumber.
HUKUM GAMBAR
Oleh : salafy
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Alloh Ta’ala, sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan dan qudwah kita Muhammad bin Abdillah, segenap keluarga dan shahabat beliau serta orang-orang yang selalu istiqomah dan komitmen terhadap jejak dan jalan beliau sampai hari kiamat.
Dan sungguh Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam beberapa sabda beliau, baik yang tertulis dalam Sunan, Musnad dan ash-Shihah yang menunjukkan diharamkannya gambar makhluk yang bernyawa, baik berwujud manusia atau selainnya. Sehingga kita dianjurkan dan diperintahkan untuk memusnahkan gambar-gambar tersebut bahkan para tukang gambarnya mendapatkan laknat dan mereka termasuk seberat-berat manusia yang akan mendapatkan siksa pada hari kiamat kelak.
Namun gambar dalam pengertian pada kitab-kitab hadits tersebut, adalah gambar dalam makna melukis dengan tangan, sehingga gambar dalam makna fotografi yang berkembang saat ini, menjadi hal yang diperselisihkan.
Dan untuk lebih jelasnya, dalam rubik ini akan kami paparkan permasalahan ini secara terperinci berkaitan tentang hakikat dan hukum gambar yang sebenarnya (yang diharamkan dan yang diperbolehkan) berdasarkan dalil-dalil yang shohih berikut pendapat sebagian Ulama tentang masalah ini. Insya Alloh .
HAKIKAT GAMBAR
Pada hakikatnya menggambar itu terbagi menjadi dua bentuk:
1. Gambar dengan tangan (melukis), yaitu seseorang dengan keahlian tangan dan inspirasinya menggambar atau melukis dengan memakai alat-alat lukis, baik yang dilukisnya itu dalam bentuk makhluk hidup yang bernyawa ataupun selainnya.
2. Gambar dengan alat ( fotografi/kamera ), yaitu seseorang dengan memakai kecanggihan tehnologi (kamera) memindahkan media yang dinginkan menjadi sebuah gambar, baik media tersebut dalam bentuk makhluk hidup bernyawa atau selainnya.
HUKUM GAMBAR
Sebelum kita bahas tentang hukum gambar sebenarnya dalam timbangan syara’, maka perlu diketahui dan dipahami bahwa gambar berdasarkan hukumnya bisa terbagi menjadi dua bagian.
Gambar yang tidak bernyawa
Seperti gunung, sungai, matahari, bulan dan pepohonan atau benda mati yang lain. Maka yang demikian tidak terlarang menurut mayoritas Ulama, meskipun ada yang berpendapat tidak bolehnya menggambar sesuatu yang berbuah dan tumbuh seperti pohon, tumbuh-tumbuhan dan semacamnya, namun pendapat ini lemah.
Gambar yang bernyawa
Menggambar semacam ini terbagi menjadi dua bentuk:
a.Menggambar dengan tangan (melukis), maka yang seperti ini terlarang dan hukumnya haram. Dan perbuatan yang demikian termasuk salah satu dari dosa-dosa besar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang telah memberikan peringatan dan ancaman keras sebagaimana yang terdapat dalam beberapa hadits di bawah ini :
1.Riwayat Ibnu Abbas:
Artinya, “Setiap pelukis berada dalam neraka, dijadikan kepadanya setiap apa yang dilukis/digambar bernyawa dan mengadzabnya dalam neraka Jahannam.” (H.R Muslim).
2.Riwayat Abu Khudzaifah
Bahwa Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang makan riba, dan orang yang memberi makan dari riba, dan orang yang bertato, dan yang minta ditato, dan pelukis/tukang gambar.” (H.R Bukhori )
2.Riwayat ‘Aisyah
Bahwa Rosululloh Shollallohu alaihi wa sallam bersabda, “Seberat-berat manusia yang teradzab pada hari kiamat adalah orang-orang yang ingin menyerupai ciptaan Alloh.” ( H.R Bukhori dan Muslim ).
3.Riwayat Abu Huroiroh,beliau mendengar Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Alloh Ta’ala berfirman: Dan siapa yang lebih celaka daripada orang yang menciptakan ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaklah mereka ciptakan sebutir jagung, biji-bijian dan gandum (pada hari kiamat kelak).” (H.R Bukhori dan Muslim)
Dan menggambar (melukis) yang dimaksud pada beberapa hadits di atas adalah menggambar dengan tangan, yaitu seseorang dengan keahlian dan inspirasinya serta imajinasinya memindahkan sebuah gambar ke dalam kanvas dengan tangannya sampai kemudian sempurna menyerupai ciptaan Alloh Ta’ala, karena dia berusaha memulai sebagaimana Alloh Ta’ala memulai, dan menciptakan sebagaimana Alloh Ta’ala menciptakan. Dan meskipun tidak ada niatan sebagai upaya penyerupaan, namun suatu hukum akan berlaku apabila tergantung atas sifatnya. Maka manakala terdapat sifat, terdapat pula hukum, dan seorang pelukis gambar apabila melukis/menggambar sesuatu maka penyerupaan itu ada (terjadi) walaupun tidak diniatkan. Dan seorang pelukis pada umumnya tidak akan bisa terlepas dari apa yang diniatkan sebagai penyerupaan, dan ketika apa yang digambar itu hasilnya lebih baik dan memuaskan maka seorang pelukis akan bangga dengannya. Dan penyerupaan akan terjadi hanya dengan apa yang dia gambar, baik dikehendakinya atau tidak. Karena itulah ketika seseorang melakukan perbuatan yang menyerupai perbuatan orang lain, maka kita akan berkata: “Sesungguhnya perbuatan ini menyerupai perbuatan itu, walaupun yang melakukan tidak bermaksud menyerupai.“
b.Menggambar dengan menggunakan selain tangan, seperti menggambar dengan kamera (fotografi), yang dengannya sesuatu ciptaan Alloh Ta’ala bisa berubah menjadi sebuah gambar, dan orang yang melakukannya tanpa melakukan sesuatu kecuali mengaktifkan alat kamera tersebut yang kemudian menghasilkan sebuah gambar pada sebuah kertas.
Maka bentuk menggambar semacam ini, di dalamnya terdapat permasalahan diantara para Ulama’, karena yang demikian tidak pernah ada dan terjadi pada jaman Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam, khulafa’ur Rosyidin, dan Ulama terdahulu dari kalangan as-Salaf. Sehinga Ulama setelah mereka berbeda pendapat dalam menyikapinya:
1.Sebagian dari mereka mengatakan tidak boleh, dan hal ini sebagaimana menggambar dengan tangan berdasarkan keumuman lafadz (secara uruf/kebiasaan).
2.Sebagian dari mereka membolehkan, karena secara makna bahwa mengambar dengan memakai alat kamera tidak seperti perbuatan pelukis yang dengannya ada penyerupaan terhadap ciptaan Alloh Ta’ala.
Dan pendapat yang mengatakan diharamkannya menggambar dengan memakai alat kamera lebih berhati-hati, sementara pendapat yang mengatakan halalnya lebih sesuai dengan kaidah yang ada. Akan tetapi mereka yang mengatakan halal ini mensyaratkan agar gambar yang dihasilkan tidak merupakan perkara yang haram seperti gambar wanita (bukan mahrom), atau gambar seseorang dengan maksud untuk digantungkan dalam kamar untuk mengingatnya (sebagai pajangan), atau gambar yang tersimpan dalam album untuk dinikmati dan diingat. Maka yang demikian haram hukumnya karena mengambil gambar dengan alat kamera dan menikmatinya dengan maksud selain untuk dihina dan dilecehkan haram menurut sebagian besar Ulama sebagaimana yang demikian telah dijelaskan dalam as-Sunnah as-Shohihah.
Adapun terhadap gambar (foto) yang digunakan untuk tujuan dan kepentingan tertentu, seperti foto untuk KTP, paspor, STNK, dan kegiatan yang dengannya diminta sebagai bukti kegiatan maka yang demikian tidaklah terlarang.
Sementara foto kenangan, seperti pernikahan, dan acara-acara selainnya yang dengannya untuk dinikmati tanpa ada kepentingan yang jelas maka hukumnya haram. Sebagaimana sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam saat menjelaskan bahwa para malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar. Dan bagi siapa saja yang memiliki foto-foto demikian agar memusnahkannya, sehingga kita tidak berdosa lantaran foto-foto tersebut. Dan tidak ada perbedaan, apakah gambar tersebut memiliki bayangan (berbentuk) atau tidak, sebagaimana tidak ada perbedaan apakah menggambarnya dalam rangka untuk main-main, atau menggambarnya di papan tulis untuk menjelaskan makna sesuatu agar mudah dipahami oleh siswa, dan yang demikian maka seorang guru tidak boleh menggambar di papan tulis gambar manusia ataupun hewan.
Namun dalam keadaan terpaksa, seorang guru boleh menggambar bagian dari tubuh seseorang, seperti kaki kemudian menjelaskannya dan setelah itu menghapusnya, dan kemudian menggambar tangan, atau kepala sebagaimana cara di atas. Maka yang demikian tidak terlarang.
HUKUM MELIHAT GAMBAR
Adapun hukum melihat gambar yang terdapat dalam majalah, koran, televisi (termasuk internet karena pada dasarnya dapat disebut majalah elektronik) secara terperinci sebagai berikut:
1.Gambar Manusia
Jika yang dilihat gambar manusia dengan maksud untuk kenikmatan dan kepuasan maka yang demikian haram hukumnya, dan jika bukan dalam rangka itu yang dengan melihatnya tidak dengan tujuan kepuasaan atau kenikmatan, hati dan syahwatnya tidak tergerak karena hal itu, maka tidak apa-apa. Dan hal inipun dengan syarat terhadap mereka yang halal untuk dilihat, seperti laki-laki melihat laki-laki, dan wanita melihat wanita menurut pendapat yang kuat hal ini tidak terlarang dengan syarat sesuai dengan kebutuhan (seperlunya) alias bukan semata karena menginginkan gambar itu.
Dan jika yang dilihat adalah mereka yang tidak halal untuk dilihat, seperti laki-laki melihat wanita (bukan mahrom), maka hukum tentang hal ini masih samar dan meragukan namun pendapat yang berhati-hati adalah tidak melihatnya karena khawatir terjadi fitnah Sebagaimana sabda Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud Rodhiallohu anhu :“Janganlah seorang wanita tidur bersama dalam satu selimut (bersentuhan tubuh) dengan wanita yang lain sehingga dia membeberkan sifatnya kepada suaminya seolah-olah melihat wanita tersebut.“ (HR.Bukhori ).
Dan membeberkan sifat sesuatu melalui gambar (bentuk tubuh) lebih mengena daripada dengan sekedar membeberkan sifat saja. Dan menjauhi dari setiap perantara fitnah merupakan perkara yang harus dilakukan.
Catatan:
Untuk menghindari kesalahpahaman seakan laki-laki boleh melihat gambar sekalipun gambar wanita asing, maka hal ini perlu dirinci lebih lanjut, yaitu:
Jika yang dilihat adalah wanita tertentu (secara khusus/pribadi karena sudah dikenal atau diidolakan) dengan tujuan menikmati dan untuk kepuasan syahwat, maka hukumnya haram karena ketika itu jiwanya sudah tertarik padanya dan terus memandang, bahkan bisa menimbulkan fitnah besar. Dan jika tidak demikian, dalam artian hanya sekedar melihat tanpa ada perasaan apa-apa (numpang lewat saja) dan tidak membuatnya mengamat-amati, maka pengharaman terhadap hal seperti ini perlu diberi catatan dulu, karena menyamakan melihat sekilas dengan melihat secara hakiki tidaklah tepat karena adanya perbedaan dari keduanya amat besar, akan tetapi sikap yang utama adalah menghindari karena hal itu menuntun seseorang untuk meilihat dan selanjutnya mengamat-amati, kemudian menikmati dengan syahwat, oleh karena itulah Rosululloh melarang hal itu sebagaimana hadits (artinya),
“Janganlah seorang wanita tidur bersama dengan wanita yang lain dalam satu selimut (bersentuhan tubuh) sehingga dia membeberkan sifatnya kepada suaminya seolah-olah melihat wanita tersebut.“ (H.R. Bukhari ).
Sedangkan bila terhadap bukan wanita tertentu (tidak bersifat khusus/pribadi dan pada asalnya tidak mengenalnya), maka tidak apa-apa melihatnya bila tidak khawatir terjerumus ke dalam larangan syari’at.
2.Gambar selain manusia, maka tidak apa-apa melihatnya selama ia tidak bermaksud untuk memilikinya.
PENUTUP
Dari penjelasan di atas, kita berharap permasalahan yang ada menjadi jelas. Semoga Alloh Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufiq kepada kita semua. Wallohu a’lam bish showab.
(Disarikan dari Majmû’ Fatâwa Wa Rasâ`il Syaikh Muhammad Bin Sholih al-Utsaimîn, oleh Fahd Bin Nâshir Bin Ibrohim as-Sulaiman)


